Rapat Pleno Sedang Berlangsung, Dua TPS Ini Lakukan Pemungutan Suara Ulang  Ada Apa??

Surat pemberitahuan Pemungutan Suara Ulang di TPS 11 Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan, dan TPS 01 Desa Sungai Nyiur Kecamatan Tanah Merah.

KILASRIAU.com  - Seluruh masyarakat Indonesia saat ini telah memberikan hak suaranya dalam pelaksanaan pesta demokrasi tahun 2024.

Dimana pelaksanaan Pemilu serentak dilakukan di seluruh Indonesia, tak terkecuali Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) pada 14 Februari 2024.

Kendati demikian Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Inhil mengeluarkan surat pemberitahuan Pemungutan Suara Ulang di TPS 11 Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan, dan TPS 01 Desa Sungai Nyiur Kecamatan Tanah Merah.

Ketua KPU Kabupaten Inhil Herdian Asmi saat dikonfirmasi wartawan via WhatsApp mengatakan bahwa surat tersebut dikeluarkan  dikarenakan adanya pelanggaran serta adanya rekomendasi dari Pengawas TPS.

"Kita mengeluarkan surat tersebut karena adanya laporan dari petugas dilapangan. Yang mana telah ditemukan ada pemilih yang non KTP Inhil ikut memilih," tulisannya singkat, Sabtu (17/02/24).

Diketahui juga saat ini seluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Inhil sedang melaksanakan rapat Pleno rekapitulasi perhitungan perolehan suara pada Pemilihan Umum Tahun 2024.

"Oleh karena itu, saya menghimbau kepada seluruh petugas yang ada dilapangan khususnya yang dua TPS yang akan melakukan pemungutan suara ulang agar selalu Patuhi regulasi, koordinasi dengan semua pihak," imbuhnya.

Berikut ini isi surat himbauan tersebut ialah "Memperhatikan Surat Pengawas TPS 11 Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan
Tembilahan Perihal Penyampaian hasil penelitian dan pemeriksaan kejadian khusus
pada TPs No. 011 Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten
Indragiri Hilir tanggal 15 Pebruari 2024 dan Surat Pengawas TPS No. 001 Desa Sungai
Nyiur Kecamatan Tanah Merah Perihal Penyampaian hasil penelitian dan pemeriksaan kejadian khusus pada TPS No. 001 Desa Sungai Nyiur Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir tanggal 15 Pebruari 2024 yang merekomendasikan agar
dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 11 Kelurahan Sungai Beringin
Kecamatan Tembilahan dan TPS 001 Desa Sungai Nyiur Kecamatan Tanah Merah.

Berkenaan dengan itu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hilir akan
melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 11 Kelurahan Sungai Beringan Kecamatan Tembilahan dan TPS 001 Desa Sungai Nyiur Kecamatan Tanah Merah pada hari Minggu, tanggal 18 Pebruari 2024 untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD dan Anggota DPRD Provinsi Riau"**






Tulis Komentar